Perbekel Pecatu Fasilitasi Sidang Pemeriksaan Tanah BPN Badung Terkait Permohonan Hak Atas Tanah Pura Luhur Uluwatu Jurit

30 September 2025
Administrator
Dibaca 67 Kali
Perbekel Pecatu Fasilitasi Sidang Pemeriksaan Tanah BPN Badung Terkait Permohonan Hak Atas Tanah Pura Luhur Uluwatu Jurit

Pecatu, 30 September 2025 - Pemerintah Desa Pecatu memfasilitasi pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Tanah oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung, yang berlangsung di Ruang Pertemuan Kantor Perbekel Pecatu, pada Selasa, 30 September 2025. Sidang ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti permohonan hak atas tanah yang diajukan oleh A.A. Ngurah Wirakusuma Jambe, yang bertindak untuk dan atas nama Pengempon dan Pengemong Pura Luhur Uluwatu Jurit, dengan Nomor Berkas 44607/2025, atas tanah seluas 17.000 meter persegi yang terletak di wilayah Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Kegiatan sidang pemeriksaan tanah ini merupakan bagian dari proses administrasi pertanahan sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021, tentang Tata Cara Penetapan Hak Atas Tanah. Agenda ini bertujuan untuk melakukan verifikasi lapangan dan klarifikasi terkait batas, status, dan penggunaan lahan yang dimohonkan, sebelum diterbitkan hak atas tanah secara resmi.

Dalam kegiatan tersebut, Perbekel Pecatu hadir secara langsung untuk memberikan dukungan dan memastikan proses pemeriksaan berjalan dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Turut hadir pula perwakilan dari pihak BPN Badung, unsur pemerintahan desa, serta masyarakat yang memiliki keterkaitan dengan lokasi tanah dimaksud.

Setelah pelaksanaan sidang di ruang pertemuan, kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke lokasi tanah yang diajukan untuk memastikan keabsahan dan kondisi faktual di lapangan. Peninjauan dilakukan bersama tim dari BPN serta disaksikan oleh perwakilan masyarakat dan perangkat desa.

Perbekel Pecatu dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pihak desa siap memberikan dukungan administratif maupun fasilitasi terhadap seluruh proses yang berjalan sesuai dengan aturan hukum. “Kami selalu berkomitmen untuk mendukung proses legalitas pertanahan sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan potensi sengketa di kemudian hari. Pemerintah Desa Pecatu juga memastikan seluruh proses berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Pelaksanaan sidang pemeriksaan tanah ini berjalan dengan lancar dan tertib. Pemerintah Desa Pecatu berharap hasil dari proses ini dapat memperjelas status hukum lahan yang dimohonkan serta memberikan kepastian bagi pihak terkait, sekaligus menjadi contoh penerapan tata kelola pertanahan yang akuntabel dan sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik di tingkat desa.