BPD Pecatu Gelar Musyawarah Pembahasan Rancangan APBDes Perubahan Tahun 2025 Bersama Pemerintah Desa
Pecatu, 22 September 2025 - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pecatu melaksanakan Musyawarah Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun 2025 bersama Pemerintah Desa Pecatu. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kecil Kantor Perbekel Pecatu, pada Senin, 22 September 2025, dan dihadiri oleh Perbekel Pecatu, Sekretaris Desa, perangkat desa, serta staf pelaksana pemerintahan desa.
Agenda musyawarah ini merupakan bagian penting dalam siklus penganggaran desa yang bertujuan untuk membahas, menelaah, dan menyepakati rancangan perubahan APBDes sebelum diajukan ke Tim Evaluasi Kecamatan Kuta Selatan untuk proses verifikasi dan penetapan akhir. Dalam forum tersebut, BPD Pecatu bersama pemerintah desa melakukan pembahasan mendalam terhadap komponen pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa guna memastikan seluruh kegiatan tetap berjalan sesuai rencana meskipun terdapat beberapa penyesuaian anggaran.
Sebelum pelaksanaan musyawarah bersama ini, Rancangan APBDes Perubahan Tahun 2025 telah lebih dulu dibahas secara internal dalam forum Musyawarah Internal BPD, sebagai bentuk telaah awal terhadap rancangan yang diajukan oleh Pemerintah Desa. Hasil pembahasan tersebut kemudian dijadikan dasar untuk diskusi bersama pemerintah desa pada forum resmi hari ini.
Dalam kesempatan tersebut, Perbekel Pecatu menyampaikan bahwa perubahan dalam struktur anggaran tidak bersifat signifikan, mengingat proyeksi realisasi pendapatan desa pada tahun berjalan belum dapat mencapai 100%. Hal ini disebabkan karena sebagian besar pendapatan desa masih bergantung pada transfer keuangan dari pemerintah daerah (Transfer Daerah), sehingga turut berpengaruh terhadap tingkat serapan belanja desa.
“Perubahan yang dilakukan lebih bersifat penyesuaian terhadap kondisi keuangan aktual desa agar pelaksanaan kegiatan tetap berjalan optimal tanpa menimbulkan defisit atau tunda bayar. Prinsip kehati-hatian dan efisiensi tetap kami pegang dalam setiap pengelolaan keuangan desa,” ujar Perbekel Pecatu dalam sambutannya.
Sementara itu, Ketua BPD Pecatu menegaskan bahwa musyawarah ini merupakan wujud pelaksanaan fungsi BPD dalam bidang pengawasan dan penyepakatan kebijakan anggaran desa, sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan. Ia juga menekankan pentingnya komunikasi dan sinergi antara BPD dan Pemerintah Desa agar setiap keputusan yang diambil benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Seluruh peserta rapat sepakat bahwa dokumen Rancangan APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2025 dapat diteruskan untuk tahap evaluasi di tingkat kecamatan. Dengan demikian, proses penganggaran desa berjalan sesuai tahapan yang diamanatkan oleh regulasi, serta menjamin pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa Pecatu tetap berjalan efektif dan transparan.
Musyawarah berjalan dengan tertib dan penuh semangat kebersamaan. Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa dan BPD Pecatu kembali menegaskan komitmen mereka untuk membangun tata kelola keuangan desa yang partisipatif, akuntabel, dan berorientasi pada kemajuan masyarakat.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin