Pengelolaan Kearsipan Desa Pecatu
Dalam upaya mewujudkan tertib administrasi dan mendukung keterbukaan informasi publik, Desa Pecatu telah menetapkan petugas khusus yang bertanggung jawab atas pengelolaan kearsipan di lingkungan Pemerintah Desa. Pengelolaan kearsipan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan menjadi bagian penting dalam penyediaan informasi publik yang cepat, akurat, dan dapat diakses oleh masyarakat.
📌 Penunjukan Petugas Kearsipan
Berdasarkan Surat Keputusan Perbekel Pecatu Nomor 2 Tahun 2018, telah ditunjuk seorang petugas pengelola arsip desa, yaitu:
-
Nama : Ni Nyoman Ngetis
-
Jabatan : Kaur Tata Usaha dan Umum
-
Tugas:
-
Menyusun dan mengelola agenda surat masuk dan keluar
-
Menyimpan dokumen penting dan produk hukum desa
-
Menyusun dan menerapkan klasifikasi arsip
-
Menyediakan layanan dokumentasi bagi publik
-
🗂️ Sistem Klasifikasi Arsip Desa
Desa Pecatu telah menyusun sistem klasifikasi arsip yang mengelompokkan dokumen sesuai dengan jenis dan sifatnya, antara lain:
-
Surat menyurat administrasi pemerintahan
-
Produk hukum desa (Perdes, Perkades, SK)
-
Dokumen perencanaan dan penganggaran (RKPDes, APBDes)
-
Dokumen pelaksanaan kegiatan dan laporan
-
Kearsipan layanan publik dan PPID
📁 Media Penyimpanan Arsip
Agar arsip tersimpan secara aman dan tertata, Desa Pecatu menyediakan:
-
Rak dan lemari arsip fisik
-
Buku register surat masuk dan keluar
-
Salinan digital dokumen yang tersimpan di cloud storage internal (Google Drive Arsip Desa)
📷 Dokumentasi Pendukung
Sebagai bagian dari keterbukaan informasi, dokumentasi pelaksanaan pengelolaan arsip juga tersedia dan dapat ditampilkan sebagai galeri atau lampiran, seperti:
-
Foto rak arsip dan ruang kerja petugas
-
SK penetapan petugas arsip
-
Contoh klasifikasi arsip dan tata naskah
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin