Keberatan Informasi

01 Januari 2021
Administrator
Dibaca 9 Kali

📢 Mekanisme Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, Desa Pecatu telah menyusun dan mengumumkan mekanisme resmi untuk pengajuan keberatan serta penyelesaian sengketa informasi publik, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya merujuk pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

📌 1. Tujuan Penetapan Mekanisme

Mekanisme ini dimaksudkan untuk:

  • Menjamin hak masyarakat atas layanan informasi publik yang cepat dan tepat

  • Menyediakan saluran formal untuk menyampaikan keberatan jika informasi tidak diberikan sebagaimana mestinya

  • Menyelesaikan potensi sengketa secara administratif sebelum menempuh jalur Komisi Informasi


🧭 2. Alur Pengajuan Keberatan Informasi Publik

  1. Pemohon mengajukan keberatan tertulis kepada PPID Desa Pecatu jika:

    • Permintaan informasi ditolak

    • Tidak tersedia informasi

    • Permohonan tidak ditanggapi dalam 10 hari

    • Biaya terlalu mahal atau waktu terlalu lama

  2. PPID mencatat dan menindaklanjuti pengajuan keberatan dalam waktu 30 hari kerja.

  3. Jika keberatan tidak ditanggapi atau hasil tanggapan tidak memuaskan, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke:

    • Komisi Informasi Provinsi Bali atau

    • Melalui jalur ajudikasi nonlitigasi


📝 Formulir Keberatan dan Pengumuman Mekanisme


📎 Dokumen Pendukung

  • Surat Keputusan Kepala Desa tentang Mekanisme Keberatan Informasi

  • Formulir Keberatan yang digunakan masyarakat

  • Foto atau tangkapan layar publikasi di website dan papan informasi